Kadek Suwartana
NIM. C1112043
STIKES BINA USADA BALI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pemahaman
sempit tentang sistem pelayanan kesehatan membuat fokus pelayanan lebih kuratif
dibanding preventif. Banyak
masyarakat yang tidak mengerti apa sebenarnya arti dari kesehatan dan
pentingnya memelihara kesehatan. Sehingga Kebijakan pelayanan kesehatan perlu
dipergunakan dan diterapkan yakni sistem pelayanan kesehatan untuk memelihara
kesehatan dan pencegahan untuk seluruh kelompok umur dalam berbagai kalangan
masyarakat, sehingga masyarakat lebih mengutamakan kesehatannya.
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang
sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat
berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan
kesehatan termasuk pelayanan keperawatan. Hal ini merupakan tantangan bagi
profesi keperawatan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi
pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan
komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap
perawat akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta
keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu
pemahaman yang mendalam tentang etika dan moral serta penerapannya menjadi
bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan
dimana nilai-nilai pasien selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
Selain sikap etis, prinsip-prinsip etika keperawatan sangat berkaitan erat
dengan praktik keperawatan, karena prinsip keperawatan adalah salah satu
pedoman dalam melakukan tindakan keperawatan. Prinsip-prinsip keperawatan ini
berguna untuk menghindari agar tidak terjadinya penyimpangan seperti malpraktek
dan kelalaian dalam melakukan suatu tindakan keperawatan.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan dari masalah ini yakni untuk memenuhi tugas kelompok mengenai kebijakan pelayanan kesehatan dan prinsip-prinsip etika keperawatan, serta untuk memberikan sedikit gambaran tentang prinsip-prinsip etika
keperawatan kepada pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Kebijakan Kesehatan
Kebijakan kesehatan, terdiri dari 2 kata yang
mengandung arti atau dimensi yng luas, kebijakan dan kesehatan.
Kebijakan adalah rangkaian dan asas yang menjadi garis besar dan dasar
rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan, dan bertindak (tentang
organisasi, atau pemerintah); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau
maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran
tertentu (Balai Pustaka,1991).
Menurut UU RI No. 32, tahun 2009, tentang
kesehatan, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi (RI, 2009).
Pengertian ini tidak cenderung berbeda dengan yang dikembangkan oleh WHO,
yaitu: kesehatan adalah suatu keadaan yang sempurna yang menvangkup fisik,
mental, kesejahteraan dan bukan hanya terbebasnya dari penyakit atau kecacatan.
2.2 Pengertian Sistem Pelayanan Kesehatan
Ada banyak gagasan mengenai Sisitem Pelayanan Kesehatan, diantaranya :
1. Menurut Dubois dan Miley (2005 :
317)
· Sistem pelayanan kesehatan merupakan
jaringan pelayanan interdisipliner, komprehensif, dan kompleks, terdiri dari aktivitas
diagnosis, treatmen, rehabilitasi, pemeliharaan kesehatan dan pencegahan untuk
masyarakat pada seluruh kelompok umur dan dalam berbagai keadaan.
· Berbagai sistem pelayanan kesehatan
meliputi : pelayanan kesehatan masyarakat, rumah sakit-rumah sakit,
klinik-klinik medikal, organisasi-organisasi pemeliharaan kesehatan, lembaga
kesehatan rumah, perawatan dalam rumah, klinik-klinik kesehatan mental, dan
pelayanan-pelayanan rehabilitasi.
· Pekerja sosial bekerja dalam
berbagai sistem pelayanan kesehatan.
2. Menurut Zastrow (1989 : 319-322)
Pelayanan kesehatan diorganisasi
dalam komponen :
· Praktek dokter sendiri, kurang
disupervisi, hanya bertanggungjawab kepada pasien, relatif terisolasi
· Setting pelayanan rawat jalan
berkelompok, seperti balai-balai pengobatan atau klinik-klinik khusus (seperti
klinik ginjal, balai pengobatan gigi) atau yang diselenggarakan di perguruan
tinggi atau sekolah-sekolah, di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan atau
tempat-tempat kerja lain
· Setting rumah sakit
· Perawatan dalam rumah
· Pelayanan kesehatan masyarakat yang
diorganisir dalam berbagai tingkatan :
lokal, regional, oleh pemerintah pusat atau nasional, dan internasional.
Umumnya pelayanan kesehatan
masyarakat disediakan melalui program-program kesehatan secara lokal, lebih
fokus pada promotif dan pencegahan atau upaya perubahan masyarakat dalam
mengatasi suatu masalah kesehatan, seperti memberantas penyakit menular.
2.3 Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia terdiri
dari visi dan misi dalam mewujudkan pembangunan kesehatan, dan tentunya yang
memiliki peran untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat.
· Visi Pembangunan Kesehatan
1. Gambaran keadaan
masyarakat Indonesia di masa depan atau visi yang ingin di capai
melalui pembangunan kesehatan dirumuskan dalam INDONESIA SEHAT 2010. Dalam Indonesia Sehat 2010, lingkungan yang diharapkan adalah yang kondusif
bagi terwujudnya keadaan sehat yaitu lingkungan yang bebas dari polusi,
tersedianya air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan
pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan serta
terwujudnya kehidupan masyarakat yang saling tolong menolong dengan memelihara
nilai-nilai budaya bangsa.
2. Perilaku masyarakat Indonesia Sehat yang diharapkan adalah yang bersifat proaktif
untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah resiko terjadinya
penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit serta berpartisipasi aktif
dalam gerakan kesehatan masyarakat.
3. Kemampuan masyarakat yang diharapkan pada masa
depan adalah yang mampu menjangkau pelayang kesehatan yang bermutu tanpa adanya
hambatan, baik yang bersifat ekonomi, maupun non ekonomi. Pelayanan
kesehatan bermutu yang dimaksudkan disini adalah pelayanan kesehatan yang
memuaskan pemakai jasa pelayanan serta yang diselenggarakan sesuai dengan
standar dan etika pelayanan profesi.
2.4 Misi Pembangunan Kesehatan
Untuk
mewujudkan Indonesia sahat, ada 4 misi pembangunan kesehatan, yaitu :
1. Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan
kesehatan
2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
3. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan
yang bermutu, merata dan terjangkau.
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu,
keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
2.5 Pengertian
Etika
Etika atau ethics berasal dari bahasa yunani,
yaitu “ethos”. Dalam Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta, ethos diartikan adat, kebiasaan,
akhlak, watak perasaan, sikap atau cara berpikir. Sedangkan menurut kamus
Webster etik adalah suatu ilmu yg mempelajari tentang apa yangbaik dan buruk
secara moral.
Dari pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa
etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya
manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau
prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar. Jadi dalam pengertian
aslinya, apa yang disebutkan dengan baik itu adalah yang sesuai dengan
kebiasaan masyarakat.
Etika memberi keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar-tepat atau
bermoral, terlebih dalam profesi keperawatan. Dimana pelayanan kepada umat
manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar adanya profesi keperawatan,
oleh karena itu etika dalam penjalanan pelayanan keperawatan sangat diperlukan.
Etika keperawatan merupakan alat untuk mengukur perilaku moral dalam
keperawatan., atau dengan kata lain merupakan suatu ungkapan tentang bagaimana
perawat wajib bertingkah laku. Etika keperawatan merujuk pada standar etik yang
menentukan dan menuntun perawat dalam praktek sehari-hari.Berikut akan dibahas
lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip etika keperawatan secara lebih
terperinci.
2.6 Prinsip-prinsip
Etika Keperawatan
Prinsip etika keperawatan merupakan asas, kebenaran yang jadi pokok dasar
atau patokan seorang perawat untuk berfikir, bertindak membuat keputusan yang
mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktek
keperawatandimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap
prinsip-prinsip etika keperawatan sehingga kejadian pelanggaran etika dapat
dihindarkan.
2.7 Tujuan
Pendidikan Etika Keperawatan
1. Meningkatkan pengertian tentang hubungan antar
profesikesehatan lain dan mengerti tentang peran dan fungsi anggota tim
kesehatan tersebut.
2. Mengembangkan potensi pengambilan keputusan
tentangbaik dan buruk yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mengembangkan sifat pribadi dan sikap
profesionalisme.
4. Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang
pentinguntuk dasar praktik keperawatan profesional.
5. Memberi kesempatan menerapkan ilmu dan prinsip
etik keperawatan dalam praktik dan dalam situasi nyata.
2.8 Azas
Dasar Etik Keperawatan
Berdasarkan
prinsip-prinsipnya, etika keperawatan juga memiliki azas dasar etik
keperawatan, antara lain:
1. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa
individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa
dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki
berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip
otonomi merupakan bentuk respect (hormat) terhadap seseorang, atau dipandang
sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan
otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang
perawatan dirinya.
Permasalaan yang muncul dari penerapan prinsip ini
adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak
hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan rumah sakit,
ekonomi, tersedianya informasi, dll. Adapun ciri-ciri yang dimiliki oleh otonomi (autonomy), yaitu :
•
Menghargai hak menentukan nasib sendiri,
•
Berterus terang dalam menghargai privasi orang lain,
•
Menjaga rahasia pasien,
•
Melaksanakan Informed Consent.
Adapun tindakan-tindakan yang tidak memperhatikan
otonomi, diantaranya:
a. Melakukan sesuatu bagi klien tanpa
merekadiberitahu sebelumnya,
b. Melakukan sesuatu tanpa memberi informasirelevan
yang penting diketahui klien dalam membuatsuatu pilihan,
c. Memberitahukan klien bahwa keadaannya baik,padahal
terdapat gangguan atau penyimpangan,
d. Tidak memberikan informasi yang lengkap
walaupunklien menghendaki informasi tersebut,
e. Memaksa klien memberi informasi tentang hal-hal
yangmereka sudah tidak bersedia menjelaskannya.
2. Berbuat Baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang
baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan,
penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan
orang lain.
Dalam hal ini, profesi keperawatan diharapkan
untuk selalu mengupayakan tiap keputusan yang dibuat berdasarkan keinginan
untuk melakukan yg terbaik dan tidak merugikan klien sehingga mampu bermanfaat
untuk menolong pasien.
Adapun ciri-ciri yang dimiliki oleh prinsip ini, yaitu :
· Mengutamakan Altruisme.
· Memandang pasien atau keluarga
bukanlah suatu tindakan tidak hanya menguntungkan seorang dokter
· Mengusahakan agar kebaikan atau
manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan suatu keburukannya.
· Menjamin kehidupan baik-minimal
manusia
· Memaksimalisasi pemuasan
kebahagiaan/preferensi pasien
· Menghargai hak-hak pasien secara
keseluruhan
3. Tidak Merugikan (Non Maleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan
bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson (1989) menyatakan bahwa
prinsip tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk
berlaku baik.
Tindakan dan pengobatan harus berpedoman “primum non nocere” (yang paling utama
adalah jangan merugikan) tidak melukai,tidak menimbulkan bahaya,cidera bagi
orang lain atau klien. Prinsip tidak melukai orang lain,berbeda dan lebih keras
dari pada prinsip untuk melakukan yang terbaik. Resiko fisik,psikologis maupun
sosial akibat tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan hendaknya seminimal
mungkin. Adapun
ciri-ciri yang dimiliki oleh prinsip ini, yaitu :
•
Menolong pasien emergensi
•
Mengobati pasien yang luka
•
Tidak membunuh pasien
•
Tidak memandang pasien sebagai objek
4. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran.
Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan
kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti.
Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan
kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif
untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan
yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
keadaan dirinya selama menjalani perawatan.
Walaupun demikian, terdapat beberapa argument
mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan
prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa
”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk
mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam
membangun hubungan saling percaya.
5. Kerahasiaan (Confidentiality)
Aturan
dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi
klien (meskipun ia telah meninggal). Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen
catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak
ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh
klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan,
menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan
lain harus dihindari.
6. Keadilan (Justice)
Keadilan merupakan prinsip moral berlaku adil
untuk semua individu. Tindakan yang dilakukan untuk semua orang adalah sama.
Tindakan yang sama tidak selalu identik, tetapi dalam hal ini persamaan berarti
mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang.
Dokter dan perawat harus berlaku adil dan tidak berberat sebelah.
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang
sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal
dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika
perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan
keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
•
Memberlakukan segala sesuatu secara universital
•
Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
•
Menghargai hak sehat pasien
•
Menghargai hak hukum pasien
7. Menepati Janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk
menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada
komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan,
kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang
dibuatnya.
Kesetiaan menggambarkan kepatuhan perawat terhadap
kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk
meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan
meminimalkan penderitaan.
8. Moral Right
Moralitas menyangkut apa yang benar dan salah pada
perbuatan, sikap, dan sifat. Tanda utama adanya masalah moral, adalah bisikan
hati nurani atau timbulnya perasaan bersalah, malu, tidak tenang, dan tidak
damai dihati.
Standar moral dipengaruhi oleh ajaran, agama,
tradisi, norma kelompok, atau masyarakat dimana ia dibesarkan. Berikut adalah
hal-hal yang berhubungan dengan moral right, yaitu:
a. Advokasi
Advokasi
adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak - hak pasien.
Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam mempraktekan
keperawatan profesional.
b. Responsibilitas ( tanggung jawab )
Eksekusi
terhadap tugas - tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat.
Misalnya pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji
kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar.
c. Loyalitas
Suatu
konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak
yang secara profesional berhubungan dengan perawat.
9. Nilai dan Norma Masyarakat
Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan
seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang
mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi
adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai
perilaku personal. Values (nilai-nilai) yang idealsatau idaman, konsep yang
sangat berharga bagi seseorang yang dapat memberikan arti dalam hidupnya.
Nilai-nilai (values) merupakan sesuatu yang
berharga bagi seseorang, dan bisa mempengaruhi persepsi,motivasi,pilihan dan
keputusannya.Salary dan McDonnel
(1989),values yang di sadari menjadi pengendali internal seseorang dan
bertingkah, membuat pilihan dan keputusan. Dalam bidang keperawatan terdapat
nilai-nilai yang sangat diperlukan bagi seorang perawat, yaitu:
a. Kejujuran
b. Lemah Lembut
c. Ketepatan
d. Menghargai Orang Lain
2.9 Kode
Etik Keperawatan Indonesia
Kode
etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman
perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.Aturan yang berlaku
untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah
kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang
teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
Kode etik keperawtan Indonesia, meliputi :
2.5.1 Perawat dan Klien
a. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
b. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya,
adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
c. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka
yang membutuhkan asuhan keperawatan.
d. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika
diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.5.2 Perawat dan praktek
a. Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi
dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.
b. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan
pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
c. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada
informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi
seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi
kepada orang lain.
d. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik
profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
2.5.3 Perawat dan masyarakat
Perawat
mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung
berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
2.5.4 Perawat dan teman sejawat
a. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan
sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara
keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan secara keseluruhan.
b. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis
dan ilegal.
2.5.5 Perawat dan Profesi
a. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan
standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan
pelayanan dan pendidikan keperawatan.
b. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan
pengembangan profesi keperawatan.
c. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi
untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya
asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ke depan, sistem kebijakan pelayanan kesehatan
yang merupakan tanggung jawab daerah masing-masing harus lebih dioptimalkan
pelaksanaan pengambilan kebijakan hendaknya lebih memprioritaskan kebutuhan
masyarakat. Dalam upaya mewujudkan Indonesia yang sehat masyarakat harus
bersikap proaktif untuk memelihara dan
menjaga kesehatannya dan berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan
masyarakat.
Dalam upaya mendorong profesi keperawatan agar
dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain; maka
tenaga perawat harus mengerti akan maksud etika keperawatan, prinsip-prinsip
etika keperawatan, azas keperawatan sehingga mampu diterapkan dalam kehidupan
nyata.
Dalam menerapkan etika dan moral mereka harus
memanfaatkan nilai-nilai keperawatan yang disertai dengan komitmen yang kuat
dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat yang menerima
tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan secara etis profesional.
Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar,melaksanakan
advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasien,
penghormatan terhadap hak-hak pasien; akan berdampak terhadap peningkatan
kualitas asuhan keperawatan.
3.2 Saran
Kita sebagai warga masyarakat seharusnya mulai
belaja untuk lebih proaktif dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan sehingga
dapat terwujud masyarakat yang sehat. Sebagai tenaga perawat harus berusaha meningkatkan kemampuan
profesional secara mandiri atau secara bersama-sama dengan jalan menambah ilmu
pengetahuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan pelayanan
keperawatan, dan lebih mendalami pemahaman dari prinsip-prinsip etika
keperawatan.
Daftar Pustaka
· Bertens, K.2001. Etika. Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama
· Ismani, Nila. 2001. Etika Keperawatan.
Jakarta : Widya Medika
· Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum
Kesehatan. Jakarta : PT Rineka Cipta
· Weitzel, marlene. 1984. Dasar-dasar ilmu
keperawatan. Jakarta : Gunung Agung
· Roper, nancy. 1996. Prinsip-prinsip keperawatan.
Yogyakarta : Abdi Yogyakarta
· Ali. Dasar-Dasar Keperawatan Profesional.
Jakarta, Widya Medika, 2004.
· Rr-Pujiastuti, SE. Model DELIKAN Meningkatkan
Kemampuan Prinsip Etika Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan Klinik Pada Perawat
Keperawatan dan Kebidanan Poltekes Semarang. Semarang, Poltekes, 2005.
· Baharudin. Etika Individual (Pola Dasar
Filsafat Moral). Cetakan I, Jakarta, Rineka Cipta, 2000.
· Ismani. Etika Keperawatan. Jakarta, Widya
Medika, 2001.
· Kusnanto. Pengantar Profesi & Praktik
Keperawatan Profesional. Jakarta, EGC, 2004.
· Priharjo. Pengantar Etika Keperawatan.
Yogyakarat, Kanisius, 1995.
· Potter, PA. Buku Ajar Fundamental : Konsep,
Proses dan Praktik. Alih Bahasa, Yasmin Asih,Edisi
4, Jakarta, EGC, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar