Selasa, 16 Oktober 2012

Etika Keperawatana


Kadek Suwartana
NIM. C1112043
STIKES BINA USADA BALI


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Pemahaman sempit tentang sistem pelayanan kesehatan membuat fokus pelayanan lebih kuratif dibanding preventif. Banyak masyarakat yang tidak mengerti apa sebenarnya arti dari kesehatan dan pentingnya memelihara kesehatan. Sehingga Kebijakan pelayanan kesehatan perlu dipergunakan dan diterapkan yakni sistem pelayanan kesehatan untuk memelihara kesehatan dan pencegahan untuk seluruh kelompok umur dalam berbagai kalangan masyarakat, sehingga masyarakat lebih mengutamakan kesehatannya.
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan. Hal ini merupakan tantangan bagi profesi keperawatan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap perawat akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang etika dan moral serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan dimana nilai-nilai pasien selalu menjadi pertimbangan dan dihormati.
Selain sikap etis, prinsip-prinsip etika keperawatan sangat berkaitan erat dengan praktik keperawatan, karena prinsip keperawatan adalah salah satu pedoman dalam melakukan tindakan keperawatan. Prinsip-prinsip keperawatan ini berguna untuk menghindari agar tidak terjadinya penyimpangan seperti malpraktek dan kelalaian dalam melakukan suatu tindakan keperawatan.


1.2  Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari masalah ini yakni untuk memenuhi tugas kelompok mengenai kebijakan pelayanan kesehatan dan prinsip-prinsip etika keperawatan, serta untuk memberikan sedikit gambaran tentang prinsip-prinsip etika keperawatan kepada pembaca.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Kebijakan Kesehatan
Kebijakan kesehatan, terdiri dari 2 kata yang mengandung arti atau dimensi yng luas, kebijakan dan kesehatan.
Kebijakan adalah rangkaian dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan, dan bertindak (tentang organisasi, atau pemerintah); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran tertentu  (Balai Pustaka,1991).
Menurut UU RI No. 32, tahun 2009, tentang kesehatan, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi (RI, 2009). Pengertian ini tidak cenderung berbeda dengan yang dikembangkan oleh WHO, yaitu: kesehatan adalah suatu keadaan yang sempurna yang menvangkup fisik, mental, kesejahteraan dan bukan hanya terbebasnya dari penyakit atau kecacatan.

2.2  Pengertian Sistem Pelayanan Kesehatan
Ada banyak gagasan mengenai Sisitem Pelayanan Kesehatan, diantaranya :
1.     Menurut Dubois dan Miley (2005 : 317)
·       Sistem pelayanan kesehatan merupakan jaringan pelayanan interdisipliner, komprehensif, dan kompleks, terdiri dari aktivitas diagnosis, treatmen, rehabilitasi, pemeliharaan kesehatan dan pencegahan untuk masyarakat pada seluruh kelompok umur dan dalam berbagai keadaan. 
·       Berbagai sistem pelayanan kesehatan meliputi : pelayanan kesehatan masyarakat, rumah sakit-rumah sakit, klinik-klinik medikal, organisasi-organisasi pemeliharaan kesehatan, lembaga kesehatan rumah, perawatan dalam rumah, klinik-klinik kesehatan mental, dan pelayanan-pelayanan rehabilitasi.
·       Pekerja sosial bekerja dalam berbagai sistem pelayanan kesehatan.

2.     Menurut Zastrow (1989 : 319-322)
Pelayanan kesehatan diorganisasi dalam komponen :
·       Praktek dokter sendiri, kurang disupervisi, hanya bertanggungjawab kepada pasien, relatif terisolasi
·       Setting pelayanan rawat jalan berkelompok, seperti balai-balai pengobatan atau klinik-klinik khusus (seperti klinik ginjal, balai pengobatan gigi) atau yang diselenggarakan di perguruan tinggi atau sekolah-sekolah, di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan atau tempat-tempat kerja lain
·       Setting rumah sakit
·       Perawatan dalam rumah
·       Pelayanan kesehatan masyarakat yang diorganisir dalam  berbagai tingkatan : lokal, regional, oleh pemerintah pusat atau nasional, dan internasional.
Umumnya pelayanan kesehatan masyarakat disediakan melalui program-program kesehatan secara lokal, lebih fokus pada promotif dan pencegahan atau upaya perubahan masyarakat dalam mengatasi suatu masalah kesehatan, seperti memberantas penyakit menular.

2.3  Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia terdiri dari visi dan misi dalam mewujudkan pembangunan kesehatan, dan tentunya yang memiliki peran untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat.
·       Visi Pembangunan Kesehatan
1.     Gambaran keadaan  masyarakat Indonesia di masa depan atau visi yang ingin di capai melalui pembangunan kesehatan dirumuskan dalam INDONESIA SEHAT 2010. Dalam Indonesia Sehat 2010, lingkungan yang diharapkan adalah yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat yaitu lingkungan yang bebas dari polusi, tersedianya air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang saling tolong menolong dengan memelihara nilai-nilai budaya bangsa.
2.     Perilaku masyarakat Indonesia Sehat  yang diharapkan adalah yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah resiko terjadinya penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat.
3.     Kemampuan masyarakat yang diharapkan pada masa depan adalah yang mampu menjangkau pelayang kesehatan yang bermutu tanpa adanya hambatan, baik yang bersifat ekonomi, maupun non ekonomi. Pelayanan kesehatan bermutu yang dimaksudkan disini adalah pelayanan kesehatan yang memuaskan pemakai jasa pelayanan serta yang diselenggarakan sesuai dengan standar dan etika pelayanan profesi.

2.4  Misi Pembangunan Kesehatan
Untuk mewujudkan Indonesia sahat, ada 4 misi pembangunan kesehatan, yaitu :
1.     Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan
2.     Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
3.     Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
4.     Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya

2.5  Pengertian Etika
Etika atau ethics berasal dari bahasa yunani, yaitu “ethos”. Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta, ethos diartikan adat, kebiasaan, akhlak, watak perasaan, sikap atau cara berpikir. Sedangkan menurut kamus Webster etik adalah suatu ilmu yg mempelajari tentang apa yangbaik dan buruk secara moral.
Dari pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar. Jadi dalam pengertian aslinya, apa yang disebutkan dengan baik itu adalah yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat.
Etika memberi keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar-tepat atau bermoral, terlebih dalam profesi keperawatan. Dimana pelayanan kepada umat manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar adanya profesi keperawatan, oleh karena itu etika dalam penjalanan pelayanan keperawatan sangat diperlukan. Etika keperawatan merupakan alat untuk mengukur perilaku moral dalam keperawatan., atau dengan kata lain merupakan suatu ungkapan tentang bagaimana perawat wajib bertingkah laku. Etika keperawatan merujuk pada standar etik yang menentukan dan menuntun perawat dalam praktek sehari-hari.Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai prinsip-prinsip etika keperawatan secara lebih terperinci.

2.6  Prinsip-prinsip Etika Keperawatan
Prinsip etika keperawatan merupakan asas, kebenaran yang jadi pokok dasar atau patokan seorang perawat untuk berfikir, bertindak membuat keputusan yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktek keperawatandimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip etika keperawatan sehingga kejadian pelanggaran etika dapat dihindarkan.

2.7  Tujuan Pendidikan Etika Keperawatan
1.     Meningkatkan pengertian tentang hubungan antar profesikesehatan lain dan mengerti tentang peran dan fungsi anggota tim kesehatan tersebut.
2.     Mengembangkan potensi pengambilan keputusan tentangbaik dan buruk yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.     Mengembangkan sifat pribadi dan sikap profesionalisme.
4.     Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang pentinguntuk dasar praktik keperawatan profesional.
5.     Memberi kesempatan menerapkan ilmu dan prinsip etik keperawatan dalam praktik dan dalam situasi nyata.

2.8  Azas Dasar Etik Keperawatan
Berdasarkan prinsip-prinsipnya, etika keperawatan juga memiliki azas dasar etik keperawatan, antara lain:
1.     Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respect (hormat) terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
Permasalaan yang muncul dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan rumah sakit, ekonomi, tersedianya informasi, dll. Adapun ciri-ciri yang dimiliki oleh otonomi (autonomy), yaitu :
•         Menghargai hak menentukan nasib sendiri,
•         Berterus terang dalam menghargai privasi orang lain,
•         Menjaga rahasia pasien,
•         Melaksanakan Informed Consent.
Adapun tindakan-tindakan yang tidak memperhatikan otonomi, diantaranya:
a.       Melakukan sesuatu bagi klien tanpa merekadiberitahu sebelumnya,
b.       Melakukan sesuatu tanpa memberi informasirelevan yang penting diketahui klien dalam membuatsuatu pilihan,
c.       Memberitahukan klien bahwa keadaannya baik,padahal terdapat gangguan atau penyimpangan,
d.       Tidak memberikan informasi yang lengkap walaupunklien menghendaki informasi tersebut,
e.       Memaksa klien memberi informasi tentang hal-hal yangmereka sudah tidak bersedia menjelaskannya.

2.     Berbuat Baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.
Dalam hal ini, profesi keperawatan diharapkan untuk selalu mengupayakan tiap keputusan yang dibuat berdasarkan keinginan untuk melakukan yg terbaik dan tidak merugikan klien sehingga mampu bermanfaat untuk menolong pasien. Adapun ciri-ciri yang dimiliki oleh prinsip ini, yaitu :
·       Mengutamakan Altruisme.
·       Memandang pasien atau keluarga bukanlah suatu tindakan tidak hanya menguntungkan seorang dokter
·       Mengusahakan agar kebaikan atau manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan suatu keburukannya.
·       Menjamin kehidupan baik-minimal manusia
·       Memaksimalisasi pemuasan kebahagiaan/preferensi pasien
·       Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan

3.     Tidak Merugikan (Non Maleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson (1989) menyatakan bahwa prinsip tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk berlaku baik.
Tindakan dan pengobatan harus berpedoman “primum non nocere” (yang paling utama adalah jangan merugikan) tidak melukai,tidak menimbulkan bahaya,cidera bagi orang lain atau klien. Prinsip tidak melukai orang lain,berbeda dan lebih keras dari pada prinsip untuk melakukan yang terbaik. Resiko fisik,psikologis maupun sosial akibat tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan hendaknya seminimal mungkin. Adapun ciri-ciri yang dimiliki oleh prinsip ini, yaitu :
•         Menolong pasien emergensi
•         Mengobati pasien yang luka
•         Tidak membunuh pasien
•         Tidak memandang pasien sebagai objek

4.     Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan.
Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.

5.     Kerahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien (meskipun ia telah meninggal). Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.

6.     Keadilan (Justice)
Keadilan merupakan prinsip moral berlaku adil untuk semua individu. Tindakan yang dilakukan untuk semua orang adalah sama. Tindakan yang sama tidak selalu identik, tetapi dalam hal ini persamaan berarti mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Dokter dan perawat harus berlaku adil dan tidak berberat sebelah.
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
•         Memberlakukan segala sesuatu secara universital
•         Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan
•         Menghargai hak sehat pasien
•         Menghargai hak hukum pasien

7.     Menepati Janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya.
Kesetiaan menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.

8.     Moral Right
Moralitas menyangkut apa yang benar dan salah pada perbuatan, sikap, dan sifat. Tanda utama adanya masalah moral, adalah bisikan hati nurani atau timbulnya perasaan bersalah, malu, tidak tenang, dan tidak damai dihati.
Standar moral dipengaruhi oleh ajaran, agama, tradisi, norma kelompok, atau masyarakat dimana ia dibesarkan. Berikut adalah hal-hal yang berhubungan dengan moral right, yaitu:
a.      Advokasi
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak - hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat dalam mempraktekan keperawatan profesional.

b.     Responsibilitas ( tanggung jawab )
Eksekusi terhadap tugas - tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Misalnya pada saat memberikan obat, perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan klien dengan memberikannya dengan aman dan benar.
c.      Loyalitas
Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.

9.     Nilai dan Norma Masyarakat
Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal. Values (nilai-nilai) yang idealsatau idaman, konsep yang sangat berharga bagi seseorang yang dapat memberikan arti dalam hidupnya.
Nilai-nilai (values) merupakan sesuatu yang berharga bagi seseorang, dan bisa mempengaruhi persepsi,motivasi,pilihan dan keputusannya.Salary  dan McDonnel (1989),values yang di sadari menjadi pengendali internal seseorang dan bertingkah, membuat pilihan dan keputusan. Dalam bidang keperawatan terdapat nilai-nilai yang sangat diperlukan bagi seorang perawat, yaitu:
a.      Kejujuran
b.     Lemah Lembut
c.      Ketepatan
d.     Menghargai Orang Lain

2.9  Kode Etik Keperawatan Indonesia
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawtan Indonesia, meliputi :
2.5.1  Perawat dan Klien
a.   Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
b.   Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
c.   Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
d.   Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2.5.2  Perawat dan praktek
a.   Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.
b.   Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
c.   Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
d.   Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.

2.5.3  Perawat dan masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

2.5.4  Perawat dan teman sejawat
a.   Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
b.   Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.

2.5.5  Perawat dan Profesi
a.   Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
b.   Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan.
c.   Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.


BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan
Ke depan, sistem kebijakan pelayanan kesehatan yang merupakan tanggung jawab daerah masing-masing harus lebih dioptimalkan pelaksanaan pengambilan kebijakan hendaknya lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Dalam upaya mewujudkan Indonesia yang sehat masyarakat harus bersikap proaktif  untuk memelihara dan menjaga kesehatannya dan berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat.
Dalam upaya mendorong profesi keperawatan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain; maka tenaga perawat harus mengerti akan maksud etika keperawatan, prinsip-prinsip etika keperawatan, azas keperawatan sehingga mampu diterapkan dalam kehidupan nyata.
Dalam menerapkan etika dan moral mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan yang disertai dengan komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar,melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak-hak pasien; akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan.

3.2  Saran
Kita sebagai warga masyarakat seharusnya mulai belaja untuk lebih proaktif dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan sehingga dapat terwujud masyarakat yang sehat. Sebagai tenaga perawat harus berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri atau secara bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan pelayanan keperawatan, dan lebih mendalami pemahaman dari prinsip-prinsip etika keperawatan.


Daftar Pustaka


·       Bertens, K.2001. Etika. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
·       Ismani, Nila. 2001. Etika  Keperawatan. Jakarta : Widya Medika
·       Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta : PT Rineka Cipta
·       Weitzel, marlene. 1984. Dasar-dasar ilmu keperawatan. Jakarta : Gunung Agung
·       Roper, nancy. 1996. Prinsip-prinsip keperawatan. Yogyakarta : Abdi Yogyakarta
·       Ali. Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta, Widya Medika, 2004.
·       Rr-Pujiastuti, SE. Model DELIKAN Meningkatkan Kemampuan Prinsip Etika Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan Klinik Pada Perawat Keperawatan dan Kebidanan Poltekes Semarang. Semarang, Poltekes, 2005.
·       Baharudin. Etika Individual (Pola Dasar Filsafat Moral). Cetakan I, Jakarta, Rineka Cipta, 2000.
·       Ismani. Etika Keperawatan. Jakarta, Widya Medika, 2001.
·       Kusnanto. Pengantar Profesi & Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta, EGC, 2004.
·       Priharjo. Pengantar Etika Keperawatan. Yogyakarat, Kanisius, 1995.
·       Potter, PA. Buku Ajar Fundamental : Konsep, Proses dan Praktik. Alih Bahasa,     Yasmin Asih,Edisi 4, Jakarta, EGC, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar