Jumat, 14 Desember 2012

Penyalahgunaan NAPZA

-->
Text Box:




BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Penggunaan dan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) yang berbahaya dan terlarang belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.
Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya. Akibat leluasannya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.
Bahaya NAPZA sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, sosial, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Selain penyalahggunaan NAPZA yang melanggar hukum, penggunaan NAPZA juga berlawanan arah dengan ajaran agama.


Kadek Suwartana
1.2        Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud dengan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) ?
2.     Bagaimana pandangan / pendapat para ahli mengenai NAPZA ?
3.     Apa yang menjadi faktor utama dari penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) ?
4.     Apa Dampak / Bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) ?
5.     Bagaimana pandangan Agama di Indonesia mengenai NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) ?
6.     Bagaimana gejala klinis penyalahgunaan NAPZA ?
7.     Bagaimana cara mencegah penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) ?
1.3        Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini yakni untuk memberikan pengetahuan yang lebih mengenai NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) mulai dari akibat yang ditimbulkan, cara pencegahannya, dan mengenai pandangan agama di indonesia, serta tentunya agar tidak menimbulkan penyalahgunaan terhadap benda tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1        Pengertian NAPZA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
2.1.1       Narkotika
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1.     Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2.     Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3.     Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
2.1.2       Psikotropika
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1.     Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2.     Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3.     Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4.     Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
2.1.3       Zat Aditif
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah  bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1.     Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a.      Golongan A  : kadar etanol 1–5 % (Bir).
b.     Golongan B   : kadar etanol 5–20 % (Berbagai minuman anggur)
c.      Golongan C   : kadar etanol 20–45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
2.     Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.     Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
2.1.4       Jenis-Jenis Berdasarkan Efek yag Ditimbulkan
1.     Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2.     Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3.     Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).

2.2        Pandangan/Pendapat para ahli tentang NAPZA
Menurut Prof Philips Alston, ahli dari New York University School of Law yang diajukan pemohon, menyatakan hukuman mati telah ditolak Dewan HAM PBB. Namun, Dewan HAM PBB menyatakan harus ada perlindungan bagi mereka yang menjalani hukuman mati. Perlindungan itu harus memuat ketentuan di mana tidak ada perbuatan pidana yang menyebabkan kematian atau perbuatan kasar lainnya.
Sementara menurut Prof JE Sahetapy, ahli dari pemohon, hukuman mati sangat bertentangan dengan Pancasila. “Saya tetap berkeyakinan hukuman mati tidak akan memberantas peredaran narkotika.” Sahetapy mengingatkan bahwa konstitusi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kultur Indonesia. Karena itu hukuman seumur hidup tanpa remisi jauh lebih baik daripada hukuman mati.
Sedangkan Henry Yosodiningrat, ahli dari pemerintah, menyatakan kejahatan narkotika termasuk dalam katagori serious crime. Hak untuk hidup tidak bersifat mutlak karena ada pengecualian bagi serious crime. Yang dimaksud serious crime itu, kata Henry , tergantung kebutuhan dan interpetasi tiap-tiap negara. “Jika 40 orang meninggal setiap hari dan negara dirugikan Rp 262 triliun per tahun karena narkoba, apa itu tidak serius?” kata Henry.
Menurut Henry, ancaman hukuman mati hanya berlaku bagi orang-orang yang terlibat kejahatan narkotika secara terorganisasi. Pemakai narkoba tidak diancam hukuman mati karena hanya korban dari sindikat narkotika internasional. “Yang berhak mendapatkan adalah pengedar, bukan pengguna.”
Sedangkan Brigjen Pol (Purn) Jane Mandagi, ahli dari Badan Narkotika Nasional, menyatakan hukuman mati diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada sindikat narkotika dan untuk memutus indikasi pembalasan atau rasa tidak terima dari korban sindikat internasional.
2.3        Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAPZA
Penyalahgunaan adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan adalah keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ).
Adapun penyebab dari penyalahgunaan NAPZA tersebut tidak terlepas dari dari interaksi faktor-faktor yang kompleks. Berikut adalah faktor penyebab penyalahgunaan NAPZA, antara lain :



2.3.1       Faktor Individual
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
1.     Cenderung memberontak
2.     Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
3.     Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
4.     Kurang percaya diri
5.     Mudah kecewa, agresif dan destruktif
6.     Murung, pemalu, pendiam
7.     Merasa bosan dan jenuh
8.     Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
9.     Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
10.  Identitas diri kabur
11.  Kemampuan komunikasi yang rendah
12.   Putus sekolah
13.  Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2.3.2       Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
1.     Lingkungan Keluarga
a.      Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b.     Hubungan kurang harmonis
c.      Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d.     Orang tua terlampau sibuk, acuh
e.      Orang tua otoriter
f.       Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g.      Kurangnya kehidupan beragama.
2.     Lingkungan Sekolah
a.      Sekolah yang kurang disiplin
b.     Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c.      Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
d.     Adanya murid pengguna NAPZA.
3.     Lingkungan Teman Sebaya
a.      Berteman dengan penyalahguna
b.     Tekanan atau ancaman dari teman.
4.     Lingkungan Masyarakat/Sosial
a.      Lemahnya penegak hukum
b.     Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor – faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.
2.4        Dampak / Bahaya dari Penyalahgunaan NAPZA
Narkoba atau NAPZA sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut :
2.4.1       Bahaya yang bersifat pribadi
1.     Narkoba akan merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.
2.     Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
3.     Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.
4.     Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan.
5.     Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.
6.     Menjadi pemalas bahkan hidup santai.
7.     Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental.
8.     Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/AIDS.
2.4.2       Bahaya yang bersifat keluarga
1.     Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
2.     Tidak menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
3.     Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
4.     Mencemarkan nama baik keluarga.



2.4.3       Bahaya yang bersifat sosial
1.     Berbuat yang tidak senonoh ( mesum/cabul ) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
2.     Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
3.     Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.
4.     Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.
5.     Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.
2.4.4       Bahaya bagi Bangsa dan Negara
1.     Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
2.     Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
3.     Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
4.     Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.
2.5        Pandangan Agama di Indonesia tentang Penyalaahgunnaan NAPZA
Berikut adalah pandangan lima agama di Indonesia mengenai penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) :
2.5.1       Agama Islam
Menurut ajaran Agama Islam NARKOBA atau NAPZA pada dasarnya diharamkan, sebab NARKOBA mempunyai mudlarat (daya rusak) yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan manfaatnya. Selain haram, penyalahgunaan NARKOBA atau NAPZA juga dipandang sebagai bagian dari perbuatan syetan. Karenanya Allah menyeru agar seluruh umat Islam menjauhi NARKOBA, melalui firman-Nya yang artinya :
Hai orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu ”. ( Q.S. Al-Maidah : 90-91 ).
Surat tersebut di atas diperkuat dengan Sabda Rasulullah SAW yang artinya :
Jauhilah olehmu minuman keras ( NARKOBA ), karena ia awal dari segala bentuk kejahatan ”. ( HR. Al-Hakim ).
Hadis tersebut, menyerukan kepada kita untuk menjauhi NARKOBA maupun NAPZA, karena selain berbahaya bagi diri si penggunanya, juga dapat menyeret kepada kejahatan-kejahatan yang lainnya, seperti berzina, mencuri, membunuh dan lain sebagainya. Jika orang telah kecanduan NARKOBA, maka lambat laun bisikan syetan lah yang akan cenderung diikutinya. Sebagaimana disinggung dalam hadis berikut :
Seorang hamba Allah tetap dalam suatu kelapangan karena agamanya, selama ia tidak minum-minuman keras. Akan tetapi bila ia minum-minuman keras, maka Allah akan menggoyahkan tabirnya, sehingga syetan menjadi kawannya, jadi pendengarnya, jadi penglihatannya, jadi kakinya. Kemudia ia dibawa syetan kepada setiap kejahatan dan ia dipalingkan diri dari setiap kebaikan ”. ( HR. Thabrani ).
Adapun yang dimaksud dengan khamar dalam Islam, bukanlah sebatas ARAK atau MINUMAN BERALKOHOL saja, tetapi juga setiap zat yang dapat memabukkan, baik berbentuk zat cair maupun zat padat, seperti dikutib dari sabda Rasullullah SAW dalam hadis berikut :
Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan ( dan merusak fungsi akal ) adalah khamar dan setiap khamar adalah HARAM ”. ( HR. Abdullah Ibnu Umar. RA ).
2.5.2       Agama Kristen
NARKOBA atau NAPZA dalam pandangan agama Kristen Katholik dan Protestan juga merupakan barang HARAM. Sebagaimana bisa kita kutib dari firman-firman sebagai berikuit :
Janganlah turut mengambil bagian dalam perbuatan-perbuatan kegelapan yang tidak berbuahklan apa-apa, tetapi sebaliknya telanjangilah perbuatan-perbuatan itu ”. ( Galatia 5 : 11 ).
YESUS berkata kepada murid-murid Nya : Setiap orang yang mau mengikuti Aku, ia harus menyangkal ”. ( Matius 16 : 24 ).
Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju kepada YESUS, yang memimpin kita dalam iman dan yang membawa iman kita itu kepada kesempurnaan, yang dengan mengabaikan kehinaan ”. ( Ibrani 12 : 2 ).
Dari firman-firman tersebut di atas, dapat dipahami bahwa umat Kristiani dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang destruktif (merusak), termasuk penyalahgunaan NARKOBA. Sebaliknya, umat Kristiani diperintahkan untuk mengikuti jejak YESUS, dengan keharusan untuk menyangkal setiap ajakan hawa nafsu yang dapat menjerumuskan manusia kepada kehinaan.
Dalam pandangan agama Kristen, dikatakan bahwa tanpa disadari “Pecandu NARKOBA” berarti telah meninggalkan kayu salibnya, dan berjalan berseberangan dengan YESUS. Sebagaimana firman Nya :
Barang siapa tidak memikul salibnya dan mengikuti Aku, ia tidak dapat menjadi murid Ku ”. ( Lukas 14 : 27 ).
YESUS memanggil murid-muridnya dan berkata : Setiap orang yang mau mengikuti Aku, ia harus menyangkal dirinya, memikul salibnya dan mengikuti Aku ”. ( Markus 8 : 34 ).
Penyalahguna NARKOBA adalah orang-orang yang telah sesat, karenanya mereka ditegur dan diingatkan Allah, dalam firman Nya :
Sesungguhnya berbahagialah manusia yang ditegur Allah, sebab itu janganlah engkau menolak didikan Yang Maha Kuasa ”. ( Ayub 15 : 17 ).
Karena perintah itu pelita dan ajaran itu cahaya, serta teguran yang mendidik itu jalan kehidupan ”. ( Amsal 29 : 15 ).
Tongkat dan teguran mendatangkan hikmat, tetapi anak yang dibiarkan mempermalukan ibunya ”. ( Amsal 29 : 15 ).
2.5.3       Agama Hindu
Dalam pandangan Agama Hindu penyalahgunaan NARKOBA atau NAPZA tergolong DOSA BESAR. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Slokantara, Sloka 16 :
BRAIMA WADAH SULAPANAM SUWARNA STEYARNEWA GURARWADHO MOHAOALAKAMUCYATEW
Yang arinya :
“Membunuh Brahmana, meminum minuman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan membunuh guru ini dinamai DOSA BESAR (Malapetaka )”.
Selain itu, Agam,a Hindu juga melarang manusia melakukan 5 M, yaitu :
1.     MALING, artinya memcuri,
2.     MINUM, artinya minum-minuman keras yang banyak mengandung alkohol.
3.     MAIN, artinya berjudi.
4.     MADON, artinya suka menjajakan cinta kepada perempuan atau berzina.
5.     MADAT, artinya penyalahgunaan NARKOBA.
Dengan demikian, Agama Hindu juga memandang NARKOBA sebagai barang HARAM, karena dapat merusak keseimbangan jasmani dan rohani juga merusak keseimbangan antar unsur dalam tubuh jasmani manusia itu sendiri. Selain itu NARKOBA atau NAPZA juga dipandang sebagai penghalang bagi manusia untuk dekat dengan Tuhan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab suci Agama Hindu ( Sarajamus Sloka 256 ) :
Janganlah hendalta mengambil barang orang lain, janganlah meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang, melakukan pembunuhan, berdusta, karena itu akan menghalangimu untuk menyatu dengan Tuhan ”.
2.5.4       Agama Budha
Dalam ajaran agama Budha, NARKOBA atau NAPZA juga disebut dengan :
1.     SURA, Yaitu segala sesuatu yang dapat membuat nekat.
2.     MERAYA, Yaitu segala sesuatu yang dapat membuat mabuk / kurangnya kewaspadaan.
3.     MAJJA, Yaitu sesuatu yang membuat tak sadarkan diri.
4.     PAMADATTHAMA, Yaitu yang menjadi dasar kelengahan/kecerobohan.
Menurut agama Budha segala sesuatu yang dikonsumsi dan berpengaruh buruk terhadap fungsi akal manusia adalah tergolong NARKOBA atau NAPZA dan hukumnya HARAM.
2.5.5       Agama Kong Hu Cu
Mengzi Jilid IV B Li Lo 30.0. Mengzi menjawab, "Yang dianggap tidak berbakti
pada jawab ini ada lima hal :
1.     Malas ke-empat anggota tubuhnya dan tidak memperhatikan pemeliharaan  terhadap orang tua.
2.     Suka berjudi dan mabuk-mabukan serta tidak memperhatikan pemeliharaan  terhadap orang tuanya.
3.     Tamak akan harta benda, hanya tahu istri dan anak, sehingga tidak  memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuanya.
4.     Hanya menuruti keinginan mata dan telinganya, sehingga memalukan orang tua; dan
5.     Suka akan keberanian dan sering berkelahi, sehingga membahayakan orang tua.
Dengan demikian seluruh agama yang ada di permukaan bumi ini memiliki pandangan dan persepsi yang sama, yaitu : BAHWA NARKOBA ADALAH HARAM.
2.6        Gejala Klinis Penyalahgunaan NAPZA
2.6.1       Perubahan Fisik
1.     Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
2.     Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
3.     Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
4.     Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2.6.2       Perubahan Sikap dan Tingkah Laku
1.     Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
2.     Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
3.     Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
4.     Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
5.     Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
6.     Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
7.     Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.
2.7        Upaya Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA
Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) meliputi tiga hal, yakni :
2.7.1       Pencegahan Primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2.7.2       Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif).
2.7.3       Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif).
Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga dalam mencegah penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif), diantaranya :
1.     Mengasuh anak dengan baik.
a.      penuh kasih sayang
b.     penanaman disiplin yang baik
c.      ajarkan membedakan yang baik dan buruk
d.     mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
e.      mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
2.     Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat, sehingga dalam hal ini mampu membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3.     Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4.     Orang tua menjadi contoh yang baik.
5.     Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6.     Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7.     Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif), antara lain :
1.     Upaya terhadap siswa :
a.      Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
b.     Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
c.      Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
d.     Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
e.      Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.
f.       Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.
2.     Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
a.      Razia dengan cara sidak
b.     Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
c.      Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru
d.     Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
e.      Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
3.     Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
a.      Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
b.     Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah
c.      Sikap keteladanan guru amat penting
d.     Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.
Yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif), antara lain :
1.     Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama.
2.     Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
3.     Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA.
4.     Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.



BAB III
PENUTUP

3.1        Kesimpulan
Masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya. Selain itu pandangan dan persepsi agama mengenai penyalahgunaan NAPZA sama, yakni menyatakan bahwa NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) adalah HARAM.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut. Dalam hal tersebut peranan orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidikan di sekolah sangatlah besar dalam pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif).
3.2        Saran
Dari penjelasan yang telah penyusun uraikan diatas, adapun saran yang dapat diberikan yakni :
1.     Peranan Keluarga khususnya orang tua sangat berpengaruh besar terhadap tindakan ini, maka daripada itu diharapkan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan selalu mengajarkan tindakan yang disiplin yang kuat dan dengan rasa cinta kasih yang sangat besar.
2.     Peranan Sekolah juga berpengaruh, sebaiknya kepada pihak sekolah maupun kita-kita yang berpendidikan mampu meningkatkan dan memberikan penyuluhan yang luas dan secara menyeluruh. Sebab dalam konteks ini, yang menjadi masalah yakni sebagian besar belum mengetahui lebih mengenai NAPZA, baik apa penyebabnya?, apa dampaknya?, serta bagaimana cara pencegahannya?.



Daftar Pustaka

Abimayu, Soli dan M. Thayeb Manrihu. 1984. Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah. Jakarta : CV. Rajawali.
Budianto. 1989. Narkoba dan Pengaruhnya, Ganeca Exact : Bandung.
H.M. Rozy SE, MSc. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama

Sumber :
Wikipedia. 2010. “Narkoba” (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba. diakses tanggal 10 Desember 2012, pukul 10:19 )

BNK Samarinda. 2007. “Faktor dan Akibat NArkoba” (online), (http://bnk.samarinda.go.id/index.php?q=faktor-akibat-narkoba. diakses tanggal 10 Desember 2012, pukul 10:40)


Untuk Tugas Agama Kristen, Tolong Download Disini... Makasi... :)
 Download Disini

Untuk Videonya silahkan ikuti Linknya .... Thanks...

http://www.ziddu.com/download/21188479/Narkoba.FLV.html