BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Penggunaan dan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Aditif) yang berbahaya dan terlarang belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda
bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) ini
telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan
preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat
lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi
muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan
shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang
dijual dalam amplop-amplop.
Saat
ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan
bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda
masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya. Akibat leluasannya
penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental
organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.
Bahaya NAPZA sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik
bagi pribadi, keluarga, sosial, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara.
Selain penyalahggunaan NAPZA yang melanggar hukum, penggunaan NAPZA juga
berlawanan arah dengan ajaran agama.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan NAPZA (Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Aditif) ?
2. Bagaimana pandangan / pendapat para ahli mengenai
NAPZA ?
3. Apa yang menjadi faktor utama dari penyalahgunaan
NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) ?
4. Apa Dampak / Bahaya yang ditimbulkan dari
penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) ?
5. Bagaimana pandangan Agama di Indonesia mengenai
NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) ?
6. Bagaimana gejala klinis penyalahgunaan NAPZA ?
7. Bagaimana cara mencegah penyalahgunaan NAPZA
(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) ?
1.3
Maksud dan
Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini yakni untuk memberikan
pengetahuan yang lebih mengenai NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif)
mulai dari akibat yang ditimbulkan, cara pencegahannya, dan mengenai pandangan
agama di indonesia, serta tentunya agar tidak menimbulkan penyalahgunaan
terhadap benda tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
NAPZA
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif. Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi
kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta
dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA
adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
2.1.1 Narkotika
Menurut
UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika
terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Codein.
2.1.2 Psikotropika
Menurut
UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku.
Psikotropika
terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
2.1.3 Zat Aditif
Yang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar
Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol,
yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari
kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan
bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat /
zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a.
Golongan A : kadar etanol 1–5 % (Bir).
b.
Golongan B : kadar etanol 5–20 % (Berbagai minuman
anggur)
c.
Golongan C : kadar etanol 20–45 % (Whisky, Vodca, Manson
House, Johny Walker).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat
pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai
barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung
nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam
upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama
pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan
alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
2.1.4 Jenis-Jenis Berdasarkan Efek yag Ditimbulkan
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA
yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat
pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri.
Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik
(obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA
yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini
menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine
(Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang
dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan
seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat
terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).
2.2
Pandangan/Pendapat
para ahli tentang NAPZA
Menurut Prof Philips Alston, ahli dari New York
University School of Law yang diajukan pemohon, menyatakan hukuman mati telah
ditolak Dewan HAM PBB. Namun, Dewan HAM PBB menyatakan harus ada perlindungan
bagi mereka yang menjalani hukuman mati. Perlindungan itu harus memuat
ketentuan di mana tidak ada perbuatan pidana yang menyebabkan kematian atau
perbuatan kasar lainnya.
Sementara menurut Prof JE Sahetapy, ahli dari pemohon,
hukuman mati sangat bertentangan dengan Pancasila. “Saya tetap berkeyakinan
hukuman mati tidak akan memberantas peredaran narkotika.” Sahetapy mengingatkan
bahwa konstitusi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kultur Indonesia.
Karena itu hukuman seumur hidup tanpa remisi jauh lebih baik daripada hukuman
mati.
Sedangkan Henry Yosodiningrat, ahli dari
pemerintah, menyatakan kejahatan narkotika termasuk dalam katagori serious
crime. Hak untuk hidup tidak bersifat mutlak karena ada pengecualian bagi
serious crime. Yang dimaksud serious crime itu, kata Henry , tergantung
kebutuhan dan interpetasi tiap-tiap negara. “Jika 40 orang meninggal setiap
hari dan negara dirugikan Rp 262 triliun per tahun karena narkoba, apa itu
tidak serius?” kata Henry.
Menurut Henry, ancaman hukuman mati hanya berlaku
bagi orang-orang yang terlibat kejahatan narkotika secara terorganisasi.
Pemakai narkoba tidak diancam hukuman mati karena hanya korban dari sindikat
narkotika internasional. “Yang berhak mendapatkan adalah pengedar, bukan
pengguna.”
Sedangkan Brigjen Pol (Purn) Jane Mandagi, ahli
dari Badan Narkotika Nasional, menyatakan hukuman mati diberlakukan untuk
memberikan efek jera kepada sindikat narkotika dan untuk memutus indikasi
pembalasan atau rasa tidak terima dari korban sindikat internasional.
2.3
Penyalahgunaan
dan Ketergantungan NAPZA
Penyalahgunaan adalah penggunaan salah satu atau
beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis,
sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi
sosial.
Ketergatungan adalah keadaan dimana telah terjadi
ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang
makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau
diberhentikan akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ).
Adapun penyebab dari penyalahgunaan NAPZA tersebut tidak terlepas dari dari
interaksi faktor-faktor yang kompleks. Berikut adalah faktor penyebab
penyalahgunaan NAPZA, antara lain :
2.3.1 Faktor Individual
Kebanyakan
dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi,
psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko
lebih besar menggunakan NAPZA :
1. Cenderung memberontak
2. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi,
cemas.
3. Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma
yang ada
4. Kurang percaya diri
5. Mudah kecewa, agresif dan destruktif
6. Murung, pemalu, pendiam
7. Merasa bosan dan jenuh
8. Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
9. Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
10. Identitas diri kabur
11. Kemampuan komunikasi yang rendah
12. Putus
sekolah
13. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2.3.2 Faktor Lingkungan
Faktor
lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar
rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
1. Lingkungan Keluarga
a. Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam
hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.
2. Lingkungan Sekolah
a. Sekolah yang kurang disiplin
b. Sekolah terletak dekat tempat hiburan
c. Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa
untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
d. Adanya murid pengguna NAPZA.
3. Lingkungan Teman Sebaya
a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari teman.
4. Lingkungan Masyarakat/Sosial
a. Lemahnya penegak hukum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang
mendukung.
Faktor – faktor tersebut diatas memang
tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi
makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang
menjadi penyalahguna NAPZA.
2.4
Dampak /
Bahaya dari Penyalahgunaan NAPZA
Narkoba
atau NAPZA sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi
pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif
tersebut adalah sebagai berikut :
2.4.1 Bahaya yang bersifat pribadi
1. Narkoba akan merobah kepribadian si korban secara
drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.
2. Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap
dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya,
hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
3. Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa
saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan
narkoba.
4. Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks
karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta
nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka
terjadilah kasus-kasus perkosaan.
5. Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin
menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat
bius, ingin mati bunuh diri.
6. Menjadi pemalas bahkan hidup santai.
7. Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan
menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan
dan mental.
8. Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang
akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/AIDS.
2.4.2 Bahaya yang bersifat keluarga
1. Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan
menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
2. Tidak menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan
kepada orang tua.
3. Kurang menghargai harta milik yang ada seperti
mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
4. Mencemarkan nama baik keluarga.
2.4.3 Bahaya yang bersifat sosial
1. Berbuat yang tidak senonoh ( mesum/cabul ) secara
bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
2. Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
3. Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut
dijalanan dan lain-lain.
4. Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan
keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat
kesalahan.
5. Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan
keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.
2.4.4 Bahaya bagi Bangsa dan Negara
1. Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk
menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
2. Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa
yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
3. Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan
dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
4. Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan
identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.
2.5
Pandangan
Agama di Indonesia tentang Penyalaahgunnaan NAPZA
Berikut
adalah pandangan lima agama di Indonesia mengenai penyalahgunaan NAPZA
(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) :
2.5.1 Agama Islam
Menurut
ajaran Agama Islam NARKOBA atau NAPZA pada dasarnya diharamkan, sebab NARKOBA
mempunyai mudlarat (daya rusak) yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan
manfaatnya. Selain haram, penyalahgunaan NARKOBA atau NAPZA juga dipandang
sebagai bagian dari perbuatan syetan. Karenanya Allah menyeru agar seluruh umat
Islam menjauhi NARKOBA, melalui firman-Nya yang artinya :
“ Hai orang yang beriman, sesungguhnya meminum
khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu ”. ( Q.S. Al-Maidah : 90-91 ).
Surat
tersebut di atas diperkuat dengan Sabda Rasulullah SAW yang artinya :
“ Jauhilah olehmu minuman keras ( NARKOBA ),
karena ia awal dari segala bentuk kejahatan ”. ( HR. Al-Hakim ).
Hadis
tersebut, menyerukan kepada kita untuk menjauhi NARKOBA maupun NAPZA, karena
selain berbahaya bagi diri si penggunanya, juga dapat menyeret kepada kejahatan-kejahatan
yang lainnya, seperti berzina, mencuri, membunuh dan lain sebagainya. Jika
orang telah kecanduan NARKOBA, maka lambat laun bisikan syetan lah yang akan
cenderung diikutinya. Sebagaimana disinggung dalam hadis berikut :
“ Seorang hamba Allah tetap dalam suatu
kelapangan karena agamanya, selama ia tidak minum-minuman keras. Akan tetapi
bila ia minum-minuman keras, maka Allah akan menggoyahkan tabirnya, sehingga
syetan menjadi kawannya, jadi pendengarnya, jadi penglihatannya, jadi kakinya.
Kemudia ia dibawa syetan kepada setiap kejahatan dan ia dipalingkan diri dari
setiap kebaikan ”. ( HR. Thabrani ).
Adapun
yang dimaksud dengan khamar dalam Islam, bukanlah sebatas ARAK atau MINUMAN
BERALKOHOL saja, tetapi juga setiap zat yang dapat memabukkan, baik berbentuk
zat cair maupun zat padat, seperti dikutib dari sabda Rasullullah SAW dalam
hadis berikut :
“ Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat
memabukkan ( dan merusak fungsi akal ) adalah khamar dan setiap khamar adalah
HARAM ”. ( HR. Abdullah Ibnu Umar. RA ).
2.5.2 Agama Kristen
NARKOBA
atau NAPZA dalam pandangan agama Kristen Katholik dan Protestan juga merupakan
barang HARAM. Sebagaimana bisa kita kutib dari firman-firman sebagai berikuit :
“ Janganlah turut mengambil bagian dalam
perbuatan-perbuatan kegelapan yang tidak berbuahklan apa-apa, tetapi sebaliknya
telanjangilah perbuatan-perbuatan itu ”. ( Galatia 5 : 11 ).
“ YESUS berkata kepada murid-murid Nya :
Setiap orang yang mau mengikuti Aku, ia harus menyangkal ”. ( Matius 16 :
24 ).
“ Marilah kita melakukannya dengan mata
tertuju kepada YESUS, yang memimpin kita dalam iman dan yang membawa iman kita
itu kepada kesempurnaan, yang dengan mengabaikan kehinaan ”. ( Ibrani 12 :
2 ).
Dari
firman-firman tersebut di atas, dapat dipahami bahwa umat Kristiani dilarang
melakukan perbuatan-perbuatan yang destruktif (merusak), termasuk
penyalahgunaan NARKOBA. Sebaliknya, umat Kristiani diperintahkan untuk
mengikuti jejak YESUS, dengan keharusan untuk menyangkal setiap ajakan hawa
nafsu yang dapat menjerumuskan manusia kepada kehinaan.
Dalam
pandangan agama Kristen, dikatakan bahwa tanpa disadari “Pecandu NARKOBA”
berarti telah meninggalkan kayu salibnya, dan berjalan berseberangan dengan
YESUS. Sebagaimana firman Nya :
“ Barang siapa tidak memikul salibnya dan
mengikuti Aku, ia tidak dapat menjadi murid Ku ”. ( Lukas 14 : 27 ).
“ YESUS memanggil murid-muridnya dan berkata :
Setiap orang yang mau mengikuti Aku, ia harus menyangkal dirinya, memikul
salibnya dan mengikuti Aku ”. ( Markus 8 : 34 ).
Penyalahguna
NARKOBA adalah orang-orang yang telah sesat, karenanya mereka ditegur dan
diingatkan Allah, dalam firman Nya :
“ Sesungguhnya berbahagialah manusia yang
ditegur Allah, sebab itu janganlah engkau menolak didikan Yang Maha Kuasa ”.
( Ayub 15 : 17 ).
“ Karena perintah itu pelita dan ajaran itu
cahaya, serta teguran yang mendidik itu jalan kehidupan ”. ( Amsal 29 : 15
).
“ Tongkat dan teguran mendatangkan hikmat,
tetapi anak yang dibiarkan mempermalukan ibunya ”. ( Amsal 29 : 15 ).
2.5.3 Agama Hindu
Dalam
pandangan Agama Hindu penyalahgunaan NARKOBA atau NAPZA tergolong DOSA BESAR.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Slokantara, Sloka 16 :
“ BRAIMA WADAH SULAPANAM SUWARNA
STEYARNEWA GURARWADHO MOHAOALAKAMUCYATEW ”
Yang arinya :
“Membunuh
Brahmana, meminum minuman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan
membunuh guru ini dinamai DOSA BESAR (Malapetaka )”.
Selain
itu, Agam,a Hindu juga melarang manusia melakukan 5 M, yaitu :
1. MALING, artinya memcuri,
2. MINUM, artinya minum-minuman keras yang banyak
mengandung alkohol.
3. MAIN, artinya berjudi.
4. MADON, artinya suka menjajakan cinta kepada
perempuan atau berzina.
5. MADAT, artinya penyalahgunaan NARKOBA.
Dengan
demikian, Agama Hindu juga memandang NARKOBA sebagai barang HARAM, karena dapat
merusak keseimbangan jasmani dan rohani juga merusak keseimbangan antar unsur
dalam tubuh jasmani manusia itu sendiri. Selain itu NARKOBA atau NAPZA juga
dipandang sebagai penghalang bagi manusia untuk dekat dengan Tuhan. Sebagaimana
dijelaskan dalam kitab suci Agama Hindu ( Sarajamus Sloka 256 ) :
“ Janganlah hendalta mengambil barang orang
lain, janganlah meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang, melakukan
pembunuhan, berdusta, karena itu akan menghalangimu untuk menyatu dengan Tuhan
”.
2.5.4 Agama Budha
Dalam
ajaran agama Budha, NARKOBA atau NAPZA juga disebut dengan :
1. SURA, Yaitu segala sesuatu yang dapat membuat
nekat.
2. MERAYA, Yaitu segala sesuatu yang dapat membuat
mabuk / kurangnya kewaspadaan.
3. MAJJA, Yaitu sesuatu yang membuat tak sadarkan
diri.
4. PAMADATTHAMA, Yaitu yang menjadi dasar
kelengahan/kecerobohan.
Menurut
agama Budha segala sesuatu yang dikonsumsi dan berpengaruh buruk terhadap
fungsi akal manusia adalah tergolong NARKOBA atau NAPZA dan hukumnya HARAM.
2.5.5 Agama Kong Hu Cu
Mengzi
Jilid IV B Li Lo 30.0. Mengzi menjawab, "Yang dianggap tidak berbakti
pada
jawab ini ada lima hal :
1. Malas ke-empat anggota tubuhnya dan tidak
memperhatikan pemeliharaan terhadap
orang tua.
2. Suka berjudi dan mabuk-mabukan serta tidak
memperhatikan pemeliharaan terhadap
orang tuanya.
3. Tamak akan harta benda, hanya tahu istri dan anak,
sehingga tidak memperhatikan
pemeliharaan terhadap orang tuanya.
4. Hanya menuruti keinginan mata dan telinganya,
sehingga memalukan orang tua; dan
5. Suka akan keberanian dan sering berkelahi,
sehingga membahayakan orang tua.
Dengan demikian seluruh agama yang ada
di permukaan bumi ini memiliki pandangan dan persepsi yang sama, yaitu : BAHWA
NARKOBA ADALAH HARAM.
2.6
Gejala Klinis
Penyalahgunaan NAPZA
2.6.1 Perubahan Fisik
1. Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan,
bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
2. Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas
sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
3. Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah,
hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi,
kejang, kesadaran menurun.
4. Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat,
tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan
pada lengan.
2.6.2 Perubahan Sikap dan Tingkah Laku
1. Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan
tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
2. Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan
pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
3. Sering berpergian sampai larut malam, terkadang
tidak pulang tanpa ijin.
4. Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar
mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
5. Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang
tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
6. Sering berbohong, minta banyak uang dengan
berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang
berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering
berurusan dengan polisi.
7. Sering bersikap emosional, mudah tersinggung,
pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.
2.7
Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA
Upaya
pencegahan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif)
meliputi tiga hal, yakni :
2.7.1 Pencegahan Primer : mengenali remaja resiko tinggi
penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
Upaya
ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi
untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka
agar tidak menggunakan NAPZA. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia
dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi
dengan baik.
2.7.2 Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar
tidak lagi menggunakan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif).
2.7.3 Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan
NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif).
Yang
dapat dilakukan di lingkungan keluarga dalam mencegah penyalahgunaan NAPZA (Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Aditif), diantaranya :
1. Mengasuh anak dengan baik.
a. penuh kasih sayang
b. penanaman disiplin yang baik
c. ajarkan membedakan yang baik dan buruk
d. mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan
bertanggung jawab
e. mengembangkan harga diri anak, menghargai jika
berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
2. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat,
sehingga dalam hal ini mampu membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
5. Kembangkan komunikasi yang baik
Komunikasi
dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat
anak.
6. Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual
keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan
menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA
agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dapat dilakukan di lingkungan
sekolah untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Aditif), antara lain :
1. Upaya terhadap siswa :
a. Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya
dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
b. Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan
penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
c. Membentuk citra diri yang positif dan
mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian
NAPZA dan merokok.
d. Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi
siswa ( ekstrakurikuler ).
e. Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu
siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.
f. Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari
– hari.
2. Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
a. Razia dengan cara sidak
b. Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk
masuk lingkungan sekolah
c. Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran
tanpa ijin guru
d. Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
e. Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang
sampai dengan pulang sekolah.
3. Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
a. Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat
dengan membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
b. Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di
sekolah
c. Sikap keteladanan guru amat penting
d. Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai
pulang sekolah.
Yang dapat dilakukan di lingkungan
sekolah untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Aditif), antara lain :
1. Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat
tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara
bersama- sama.
2. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang
penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
3. Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan
dengan NAPZA.
4. Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam
melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya
pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan
suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi
kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya. Selain itu
pandangan dan persepsi agama mengenai penyalahgunaan NAPZA sama, yakni
menyatakan bahwa NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif) adalah HARAM.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah
menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama.
Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik,
tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut. Dalam
hal tersebut peranan orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidikan di
sekolah sangatlah besar dalam pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA
(Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif).
3.2
Saran
Dari
penjelasan yang telah penyusun uraikan diatas, adapun saran yang dapat
diberikan yakni :
1. Peranan Keluarga khususnya orang tua sangat
berpengaruh besar terhadap tindakan ini, maka daripada itu diharapkan kepada
para orang tua untuk selalu mengawasi dan selalu mengajarkan tindakan yang
disiplin yang kuat dan dengan rasa cinta kasih yang sangat besar.
2. Peranan Sekolah juga berpengaruh, sebaiknya kepada
pihak sekolah maupun kita-kita yang berpendidikan mampu meningkatkan dan
memberikan penyuluhan yang luas dan secara menyeluruh. Sebab dalam konteks ini,
yang menjadi masalah yakni sebagian besar belum mengetahui lebih mengenai
NAPZA, baik apa penyebabnya?, apa dampaknya?, serta bagaimana cara
pencegahannya?.
Daftar Pustaka
Abimayu, Soli dan M. Thayeb Manrihu.
1984. Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah. Jakarta : CV. Rajawali.
Budianto. 1989. Narkoba dan Pengaruhnya, Ganeca Exact : Bandung.
H.M. Rozy SE, MSc. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama
Sumber :
Wikipedia. 2010. “Narkoba” (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba.
diakses tanggal 10 Desember 2012, pukul 10:19 )
BNK Samarinda. 2007. “Faktor dan Akibat NArkoba” (online),
(http://bnk.samarinda.go.id/index.php?q=faktor-akibat-narkoba. diakses tanggal
10 Desember 2012, pukul 10:40)
Untuk Tugas Agama Kristen, Tolong Download Disini... Makasi... :)
Download Disini
Untuk Videonya silahkan ikuti Linknya .... Thanks...
http://www.ziddu.com/download/21188479/Narkoba.FLV.html
Untuk Tugas Agama Kristen, Tolong Download Disini... Makasi... :)
Download Disini
Untuk Videonya silahkan ikuti Linknya .... Thanks...
http://www.ziddu.com/download/21188479/Narkoba.FLV.html